Uji Kandungan Cemaran EG & DEG Pada Obat Sirup Anak & Dewasa! Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar Internasional. BPOM menghimbau untuk setiap perusahaan pharmacy melakukan testing EG & DEG sebagai bentuk kesadaran & tanggung jawab untuk kebaikan masyarakat atau konsumen. Laboratorium ter-akreditasi ISO 17025 PT. TUV NORD Indonesia, dapat melakukan test EG & DEG dengan method yang telah tervalidasi:
- LOD Ethylene Glycol : 0.19 mg/kg
- LOD Diethylene Glycol : 0.04 mg/kg
|
For More Information: Mr. Jakti
|
|
|
|
This newsletter is carried out on behalf of TÜV NORD Indonesia based in Jakarta, Indonesia. Perkantoran Hijau Arkadia, JL. TB Simatupang Kav. 88 Jakarta Selatan
|
If you wish to unsubscribe from this service, please click here.
|
|
|
|
|