PT TÜV NORD Indonesia Newsletter

 

Pengujian RATA, RCA & CGA pada CEMS

Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang saat ini menjadi perhatian seluruh dunia mengingat dampaknya yang dapat menimbulkan gas rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu permukaan bumi, gangguan kesehatan bagi manusia serta makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu pengendalian pencemaran udara merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh industri sehingga pencemaran udara dapat terus dikurangi.

Salah satu upaya dalam pengendalian pencemaran ini adalah dengan memantau kadar zat pencemar yang dibuang melalui cerobong asap dari fasilitas industri. Monitoring manual biasa dilakukan oleh industri sebelumnya untuk dilaporkan secara rutin sebanyak dua kali dalam setahun sebagai bagian dari pelaporan UKL/UPL. Periode jeda pengambilan sampel yang dirasa terlalu panjang, menjadikan hasil yang diujikan kurang mewakili terhadap kondisi yang sesungguhnya.

Agar mendapatkan data yang baik, akurat dan sesuai waktu, maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai wajib memasang CEMS (Continuous Emission Monitoring System) untuk beberapa jenis industri, dengan harapan data gas buang emisi yang dihasilkan oleh industri dapat terpantau realtime. Pemerintah saat ini telah mengeluarkan beberapa PP mengenai CEMS ini, diantaranya adalah:

1. PermenLHK Nomor 15 Tahun 2019, mengenai Baku Mutu Emisi Pembangkit Tenaga Listrik  Termal
2. PermenLHK Nomor 12 Tahun 2021, tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Terus – Menerus

Lab lingkungan PT TUV Nord Indonesia, saat ini sudah bisa melakukan pengujian RATA, RCA dan juga CGA, sesuai dengan metode yang diterima oleh KLHK. Pengujian ini diperlukan untuk pengajuan registrasi ke SISPEK ataupun proses komisioning setelah pemasangan dilakukan.

 

For More Information:
Mr. Adit Mardiansyah

 


Mrs. Gita

 
 
PT TÜV NORD Indonesia
(021) 78837338
E-Mail: indonesia@tuv-nord.com

This newsletter is carried out on behalf of TÜV NORD Indonesia
based in Jakarta, Indonesia.
Perkantoran Hijau Arkadia,
JL. TB Simatupang Kav. 88
Jakarta Selatan

 

If you wish to unsubscribe from this service, please click here.