PT TÜV NORD Indonesia
 

Salah satu komponen penting dalam Perjalanan Ibadah Umroh adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau dikenal dengan istilah PPIU. Sesuai Peraturan Menteri Agama No. 8 tahun 2018 tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dikemukakan bahwa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dapat dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin operasional sebagai PPIU.

 
 

Izin operasional PPIU akan dikeluarkan oleh pemerintah apabila para Penyelenggara telah memenuhi salah satu persyaratan administratif, yaitu telah melakukan Akreditasi PPIU. Akreditasi PPIU adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasiolan (KAN) yang menyatakan bahwa suatu lembaga memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian. Sertifikasi PPIU ini berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa PPIU telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria PPIU untuk klasifikasi yang telah ditentukan. Kewajiban PPIU untuk melaksanakan Akreditasi ini berdasarkan Pasal 37 PMA No. 8 tahun 2018 dan SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 337 No. 2018.

 

Waktu pelaksanaan Akreditasi sudah sah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2018, yang berarti mulai 13 Maret 2018 LS PPIU sudah dapat melakukan Akreditasi sebelum izin operasional PPIU berakhir atau setelah menerima permohonan Akreditasi dari PPIU. Para PPIU yang telah habis masa izin Operasionalnya setelah terbit PMA No. 8 tahun 2018 ini, maka paling lambat 6 bulan setelah ditetapkannya keputusan ini wajib melakukan akreditasi PPIU oleh LS yang ditunjuk oleh Pemerintah.

 
 

Untuk menjamin bahwa seluruh proses penilaian kinerja mengikuti kaidah umum Akreditasi yaitu independen, tidak berpihak dan profesional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh menunjuk PT TUV NORD Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi PPIU yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memberikan solusi sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing pelanggan untuk meningkatkan nilai-nilai pelanggan kami pada masa yang kompetitif ini. Kami sangat senang untuk memberikan layanan terbaik kami kepada Anda.

 
 
 
Mohamad Muflih Ikhsan
0878 80392884
E-Mail: mikhsan@tuv-nord.com

This newsletter is carried out on behalf of TÜV NORD Indonesia
based in Jakarta, Indonesia.
Perkantoran Hijau Arkadia,
JL. TB Simatupang Kav. 88
Jakarta Selatan