ANDA MEMBUTUHKAN LAYANAN PENGUJIAN PRODUK DAN BARANG?
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019, Barang listrik dan elektronik serta barang yang mengandung bahan kimia berbahaya wajib agar didaftarkan dan diuji terlebih dahulu dengan menggunakan metode uji yang telah ditetapkan pemerintah untuk masing-masing jenis barang.
|
|
This newsletter is carried out on behalf of TÜV NORD Indonesia based in Jakarta, Indonesia. Arkadia Green Park, JL. TB Simatupang Kav. 88 Jakarta Selatan
|
|
|
|
|