Merupakan salah satu STANDAR Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)
|
PT. TÜV NORD Indonesia, merupakan salah satu LEMBAGA SERTIFIKASI yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan memiliki Auditor Lokal yang handal dan terpecaya.
|
|
KECURANGAN merupakan tindakan / kelalaian yang disengaja dan terjadi ketika terdapat KESEMPATAN serta Tekanan, yang biasa dilakukan oleh individu yang mempunyai tingkat RASIONALISASI yang tinggi.
Peraturan pada Sektor Public : - UU RI No. 31 Tahun 1999 : Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi
- UU RI No. 20 Tahun 2001 : Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
- Peraturan Kepala LPP No. 11 Tahun 2015 : Whistleblowing Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah
- Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2014 : Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementrian ESDM
Peraturan pada Sektor Swasta : - UU No. 8 Tahun 2010 : Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2015 : Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
- UU No. 19 Tahun 2003 : Badan Usaha Milik Negara
- PTK 007 : Pedoman Pengelolaan Ranati Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Dalam mendukung penuh pemberantasan KORUPSI, PT. TUV NORD Indonesia SIAP membantu bapak/ibu dalam pelatihan dan penerapan sertifikasi SMAP di perusahaan bapak/Ibu, hubungi
Tety Yohanti - 0811 9409 219 (tety@tuv-nord.com)
Hari W Gunawan – 0856 9383 4169 (hgunawan@tuv-nord.com)
Selvi – 0817 4970 677 (sfanny@tuv-nord.com)
|
|
This newsletter is carried out on behalf of TÜV NORD Indonesia based in Jakarta, Indonesia. Perkantoran Hijau Arkadia, JL. TB Simatupang Kav. 88 Jakarta Selatan
|
|
|
|
|