PT. TÜV NORD Indonesia
 

Merupakan salah satu STANDAR Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)

 
 

PT. TÜV NORD Indonesia, merupakan salah satu LEMBAGA SERTIFIKASI yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan memiliki Auditor Lokal yang handal dan terpecaya.

 
 

KECURANGAN merupakan tindakan / kelalaian yang disengaja dan terjadi ketika terdapat KESEMPATAN serta Tekanan, yang biasa dilakukan oleh individu yang mempunyai tingkat RASIONALISASI yang tinggi.

Peraturan pada Sektor Public :

  1. UU RI No. 31 Tahun 1999 : Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi
  2. UU RI No. 20 Tahun 2001 : Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
  3. Peraturan Kepala LPP No. 11 Tahun 2015 : Whistleblowing Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah
  4. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2014 : Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementrian ESDM

Peraturan pada Sektor Swasta :

  1. UU No. 8 Tahun 2010 : Tindak Pidana Pencucian Uang
  2. Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2015 : Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
  3. UU No. 19 Tahun 2003 : Badan Usaha Milik Negara
  4. PTK 007 : Pedoman Pengelolaan Ranati Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Dalam mendukung penuh pemberantasan KORUPSI, PT. TUV NORD Indonesia SIAP membantu bapak/ibu dalam pelatihan dan penerapan sertifikasi SMAP di perusahaan bapak/Ibu, hubungi

Tety Yohanti - 0811 9409 219 (tety@tuv-nord.com)

Hari W Gunawan – 0856 9383 4169 (hgunawan@tuv-nord.com)

Selvi – 0817 4970 677 (sfanny@tuv-nord.com)

 
 
PT TÜV NORD Indonesia
(021) 7883 7338
E-Mail: indonesia@tuv-nord.com

This newsletter is carried out on behalf of TÜV NORD Indonesia
based in Jakarta, Indonesia.
Perkantoran Hijau Arkadia,
JL. TB Simatupang Kav. 88
Jakarta Selatan