HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) adalah suatu sistem yang mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya signifikan pada keamanan pangan.
Sistem HACCP fokus pada pencegahan terjadinya bahaya, bukan sistem yang semata mata bergantung pada pengujian produk akhir.
Bahaya keamanan pangan yang dicegah adalah : - Bahaya Fisik, pencegahan kontaminasi bahaya fisik, seperti kayu, paku, tali, besi, kain, plastik, straples, dll.
- Bahaya Kimia, pencegahan kontaminasi bahaya kimia, seperti oli pada mesin produksi, residu pestisida, bahan pembersih sanitizer, residu antibiotik, bahan aditif, toksin jamur, toksin kerang, dan lain lain.
- Bahaya Biologi, pencegahan kontaminasi bahaya biologi, seperti bakteri, fungi, virus, parasit, alga, dan lain lain.
|
Tahapan Penerapan HACCP - Pembentukan tim HACCP
- Pembuatan deskripsi produk
- Pembuatan Intended Use – Identifikasi rencana penggunaan
- Penyusunan diagram alir
- Verifikasi alur proses
- Melakukan analisa bahaya (Prinsip HACCP #1)
- Menentukan CCP (Prinsip HACCP #2)
- Menentukan Batas Kritis (Prinsip HACCP #3)
- Menentukan sistem monitoring HACCP (Prinsip HACCP #4)
- Menetapkan tindakan perbaikan (Prinsip HACCP#5)
- Menetapkan prosedur verifikasi (Prinsip HACCP #6)
- Menetapkan dokumentasi dan pencatatan (Prinsip HACCP#7)
|
Siapa yang dapat mengajukan permohonan untuk sertifikasi HACCP ? Seluruh organisasi yang berperan penting dalam pasokan makanan, seperti - Industri makanan
- Industri minuman
- Daging & produk daging
- Ikan dan produk ikan
- Bakery
- Restoran & Hotel
- Catering
- Operasional makanan cepat saji
- dan industri makanan lainnya
Manfaat sertifikasi HACCP - Meningkatkan kesadaran akan keamanan pangan bagi karyawan
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan / konsumen.
- Mengurangi keluhan terkait keamanan pangan.
- Sebagai salah satu syarat tender atau ekspor.
- Menunjukkan komitmen dari manajemen terkait keamanan pangan
|
TUV NORD Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi HACCP yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor LSS HACCP-011-IDN, ruang lingkup : - Kategori (07) Produk bakeri ;
- Kategori (12) Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein
- Kategori (16) Pangan campuran (komposit), yaitu Pangan yang tidak termasuk dalam Kategori Pangan 01.0 sampai dengan Kategori Pangan 15.0
- Kategori (19) Jasa Boga
|
|
This newsletter is carried out on behalf of TÜV NORD Indonesia based in Jakarta, Indonesia. Perkantoran Hijau Arkadia, JL. TB Simatupang Kav. 88 Jakarta Selatan
|
|
|
|
|